• Post By:

    Admin

  • Category:

    #Pages

  • Date:

    2019-02-16

Senat

Senat Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Hamzanwadi

Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di Fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan Universitas untuk pengembangan Fakultas yang bersangkutan.

Tugas Pokok Senat Fakultas adalah:

  1. membahas dan mengesahkan kebijakan akademik fakultas;
  2. membahas dan mengesahkan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen;
  3. bersama-sama Dekan membahas norma dan tolok ukur penyelenggaraan fakultas;
  4. memberikan pertimbangan kepada pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang ditetapkan;
  5. memberikan pertimbangan kepada pimpinan Universitas mengenai calon yang akan diangkat sebagai pimpinan fakultas;
  6. memberikan pertimbangan dalam penerimaan dan pengangkatan dosen

Senat Fakultas terdiri atas unsur pimpinan fakultas dan perwakilan dosen yang dipilih dan yang ditetapkan oleh Dekan.

Senat Fakultas diketuai oleh Dekan dan didampingi oleh seorang Sekertaris yang dipilih oleh anggota lain untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

Tata cara penyelengaraan rapat senat fakultas diatur dalam peraturan tersendiri.